Diduga Pengedar Sabu di Sumbawa Barat, RA Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Diduga Pengedar Sabu di Sumbawa Barat, RA Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Sumbawa Barat NTB - Seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Pada rabu (22/2/23).

    Dari tangan terduga yang diketahui berinisial RS, pria 34 tahun tersebut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 16, 84 gram brutto serta dari hasil penggeledahan di salah satu rumah di lingkungan Beleong Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ditemukan beberapa barang bukti lain seperti  alat konsumsi sabu, timbangan elektrik serta sejumlah uang tunai.

    "Kami telah  mengamankan beberapa barang bukti dari proses penggeledahan di TKP. Bersama terduga kemudian di bawa ke Mapolres Sumbawa Barat, "ungkap Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos saat di konfirmasi media ini, (23/02/2023).

    Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

    "Saat ini terduga masih diperiksa dan melakukan pengembangan terkait kepemilikan sabu, "jelasnya.

    Sebagai pasal sangkaan, terduga dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kuasai 1,41 gram Sabu, Seorang Pria di Sumbawa...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pemilu 2024,Kesekian Kalinya Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Dokter Gigi: Kesehatan Mulut dan Gigi untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik
    Diduga Pengedar Shabu, Pasangan Bukan Suami Istri di Mataram Ditangkap Polisi
    Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN
    Hendri Kampai: Batik, Jejak Warisan dan Simbol Jati Diri Nusantara

    Ikuti Kami